PB IKAMI Sulsel Menolak Keras Hadirnya Mafia Tanah

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM – Ketidak adilan kita saksikan hari ini yang dipertontonkan insitusi negara terhadap Wisma Mahasiswa Latimojong Sulsel di Jalan Semeru Kota Bogor. Wisma milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No.538/5928 tanggal 29 Oktober 2007 yang menyatakan Asrama Mahasiswa itu menjadi hak milik dengan No. Aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02. Menjadi penguat kepemilikan aset daerah.
Wisma ini adalah tempat bersejarah bagi ikatan keluarga mahasiswa/pelajar Indonesia Sulsel sejak tahun 1958 yang sudah banyak melahirkan tokoh – tokoh di negeri ini dengan berbagai profesi baik ilmuwan, pengusaha maupun tokoh politik yang sudah banyak mengabdikan diri di republik ini.
Sampai sekarang juga masih banyak mahasiswa yang menghuni wisma untuk menyelesaikan pendidikannya. Tentunya negara harus melindungi agar konsentrasi menyelesaian pendidikan mahasiswa yang tinggal di tempat tersebut sebagai kader bangsa dan masa depan republik ini, tanpa harus memikirkan  penggusuran.
Kami menilai Pengadilan Negeri Bogor tidak obyektif dan seakan – akan pengadilan dalam tekanan pihak tertentu sehingga terkesan terburu – buru melakuakn penggusuran. Padahal pemerintah Sulsel masih melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali karena adanya novum.
Menurut Mantan ketua Hakim Agung RI M.Yahya Arahap,SH, bahwa undang-undang menguatkan suatu kegiatan menunda atau menghentikan eksekusi suatu sengketa jika penerapannya secara  ”kasuistik” dan ”eksepsional” termasuk dalam keaadan yang mendasar dan beralasan PK.  Selain itu, alasan penundaan juga diatur dan ditentukan UUMA No.14 tahun 1985  sebagaimana telah diubah dangan UUMA No. 5 tahun 2004.  Maka rencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa Wisma Mahasiswa Latimojong bisa ditunda sembari menunggu proses PK.
Oleh karena itu, kami keluarga besar Ikatan Kekeluargaan Pelajar/Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menuntut pengadilan sebagai berikut:
  1. Menolak penggusuran yang dipaksakan karena hanya melahirkan pelanggaran HAM oleh aparat.
  2. Menolak penggusuran apapun alasannya karna Wisma Latimojong adalah tempat bersejarah dan saksi tumbuhnya akademisi dari Sulawesi Selatan.
  3. Penggusuran dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap, dapat mengakibatkan para mahasiswa masa depan bagsa ini yang secara psikologis menjadikan trauma yang akan berdampak pada perlambatan menyelesaiakan studi.
  4. Mendesak pengadilan tinggi Bogor untuk menjaga proses hukum yang dilakukan oleh teman – teman IKAMI dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang masih dalam proses PK.
Dalam Maka dari itu jika tetap dipaksakan, tentunya teman teman akan tetap mempertahankan diri dengan membangun barisan perlawanan sampai titik darah penghabisan demi menjaga Siri Napacce orang Bugis Makassar. Jika ketidak adilan ini terus dipaksakan maka kami akan menggerakkan ribuan mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Selatan untuk melakukan perlawanan fisik.
Demikian press release yang telah disampaikan PB IKAMI Sulawesi Selatan sebagai respon dan pernyataan sikap atas kasus penggusuran Wisma Latimojong di Bogor.

Posting Komentar

0 Komentar