Etika Pemerintahan

Oleh: Saddam Masma*
OPINI, ARUSMUDA.COM - Berbicara etika dalam pemerintahan menyangkut potensi di dalam diri manusia, potensi yang dimaksud adalah tentang pengertian/tahu dan tentang kehendak/mau. Kedua hal ini yang mendasari ketaatan manusia dalam mematuhi sebuah norma atau aturan.
Dengan ketidakadanya konektivitas antara kedua potensi tersebut maka mustahil untuk pengimplementasian suatu peraturan-peraturan ataupun norma, oleh karena itu tidak cukup dengan hanya memberikan pengertian kepada masyarakat akan tetapi harus juga membangun kehendak atau kemauan didalam kehidupan sosial masyarakat.
Salah satu contoh real yang sering terjadi dilapangan adalah sudah ada aturan yang mengatur tentang patuh dan taat lalulintas namun masih banyak juga masyarakat yang menerobos lampu lalu lintas. Contoh lain adalah sebagaimana aturannya bahwa apabila masyarakat ingin membangun harus mengunakan IMB. Namun pada kenyataannya ada saja masyarakat yang membangun seenaknya tanpa menggunakan izin mendirikan bangunan atau IMB.
Selain hal di atas menyangkut norma dan aturan juga perlu kita ketahui bahwa dalam penataan masyarakat ada dua hal yang menjadi pedoman yakni penataan dengan normatif yaitu penataan dengan norma/hukum dengan tujuan menciptakan masyarakat yang damai, tertib oleh karena itu pemerintahan sangat diharapkan kehadirannya dalam penataan secara hukum.
Namun kenyataannya pelanggaran hukum malah semakin berkembang, contohnya dalam hal korupsi misalnya banyak lembaga penegakan anti korupsi, lembaga pengawasan korupsi dan penindakan korupsi seperti KPK namun masih tetap juga ada pelanggaran korupsi yang terjadi. Apabila pemerintah hanya mengandalkan atau menggunakan penataan normatif saja maka bukan tidak mungkin lembaga permasyarakatan akan dipenuhi dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu selain menggunakan penataan normatif juga dikenal penataan yang efektif yaitu menggunakan kekuasaan. Penataan masyarakat dengan kekuasaan pemerintah tentunya dengan legitimasi di antaranya legitimasi sosiologi. Masyarakat patuh dan segan terhadap pemerintah secara tradisi karena karismatik, sehingga dipandang mempunyai legitimasi.
Selain itu juga dibutuhkan sosiologis dalam mengedepankan legitimasi tradisi dengan pendekatan kepada masyarakat, kekuasaan juga harus akuntabel atau bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat, kekuasaan juga harus demokratis yang dimaksudkan adalah mayoritas namun tetap menghiraukan yang minoritas agar tidak menciptakan tirani, kekuasaan juga harus mempunyai landasan moral yaitu etika.
Etika pemerintahan adalah filsafat moral tentang pemerintahan dimensi kehidupan manusia dan mempertanggungjawabkan manusia sebagai manusia dan warga negara (bersama) terhadap negara, selanjutnya tentang dimensi politis manusia yaitu manusia dilihat sebagai masyarakat bukan individu jadi yang menjadi ciri khas pendekatan yang terjadi pada acuan manusia bermasyarakat secara keseluruhan, dimensi politik sendiri mempunyai dua segi fundamental yakni mempunyai kehendak untuk bertindak “tahu” dan “mau”.
Ada dua cara dalam penataan masyarakat yakni normatif dan efektif. Di dalam negara hukum mengagungkan supremasi hukum namun berbanding terbalik dengan kenyataan. Pada dasarnya hukum sebagai pemberitahuan kepada masyarakat untuk bertindak dan berbuat yang benar dan yang salah. Banyak kejadian yang sudah menjadi ancaman supremasi hukum di Indonesia dikarenakan kemauan dan kehendak tidak terpadu.
Oleh karena itu norma hukum bukanlah suatu aturan atau acuan yang efektif, kesimpulannya bahwa hukum itu sendiri tidak menjamin anggota masyarakat untuk patuh terhadap aturan namun hanya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat. Maka lembaga pemerintah sangat diharapkan menggunakan kekuasaannya untuk menggunakan sifat yang memaksa dalam penerapan aturan atau norma yang berlaku.
Jadi dengan demikian penataan yang efektif adalah dengan lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk taat kepada aturan. Olehnya, hukum dan kekuasaan sangat diharapkan dalam penerapan etika pemerintahan yang memerlukan legitimasi.
Selanjutnya berbicara mengenai legitimasi kekuasaan adalah masalah legitimasi etis kekuasan yang dapat dirumuskan dalam pertanyaan: atas dasar apa seseorang atau kelompok mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki? Betapapun besarnya kekuasaan selalu dituntut pertanggung jawaban (akuntabel) kepada masyarakat.
Karena itu etika pemerintahan menuntut agar kekuasaan dilakukan berdasarkan asas legalitas dalam menjalankan kekuasaan, dan tidak bertentangan dengan prinsip prinsip moral yang berkaitan dengan baik dan buruk.
Saddam MasmaAparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Makassar.

Posting Komentar

0 Komentar