MK Tolak Gugatan Bur-Nojeng, Ini Tanggapan Timnya

MAKASSAR-  Hakim Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan 
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Takalar (36/PHP.BUP-XV/2017), Rabu (26/4/2017). 
Demikian hasil putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Arief Hidayate bersama Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, l Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. 
Hakim menyampaikam tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) tidak bisa dikabulkan karena tidak kuat menurut dasar hukum.
Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran di pemilihan bupati dan Wakil Bupatia Kabupaten Takalar berdasarkan fakta.
 "Permohonan ditolak seluruhnya," kata Kuasa Hukum KPU Takalar, Mappinawang SH via WhatsApp. 
Dalam sidang ini Pasangan Calon (Paslon) Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Pemohon) serta sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar (Termohon) dan  Paslon Syamsari Kitta-Ahmad Sere (Pihak Terkait).
Terpisah, Ketua Tim Media Pasangan Bur-Noneng, mengatakan keputusan MK adalah putusan final dan mengikat harus dihormati.
"(Bur-Nojeng) menyelesaikan tugas dan tanggung jawab selaku bupati dan wakil bupati hingga 22 desember 2017," katanya via pesan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar