Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Politik
»
Berani! Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Berani! Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Oleh Anak Muda pada Senin, 24 April 2017 |
Politik
PALU, ARUSMUDA.COM – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Fery menilai pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi hukum.
Hal tersebut karena hukum berjalan sesuai kehendak penguasa dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Fery menuturkan, hal tersebut terbukti dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok.
“Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi?” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2017)
kata Fery, sikap sangat disesalkan, karena hanya menuntut Ahok sebagai terdakwa penista agama Islam dengan 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal, menurut Fery, dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yg menghina agama tertentu.
Jaksa mencontohkan, para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal.
“Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok,” jelas Fery.
Itu artinya, kata Fery, penegakkan hukum tidak berjalan baik. Bahkan cenderung dirusak oleh mereka yang sedang berkuasa.
Fery mengatakan, Pemuda Muhammadiyah Sulteng mengambil sikap untuk menantang Presiden Jokowi meneggakkan hukum terhadap Ahok.
“Jika serius menegakkan hukum atau tidak ingin disebut menegakkan hukum berdasarkan selera penguasa, maka sebaiknya presiden segera mencopot Jaksa Agung,” katanya.
Tuntutan pencopotan Jaksa Agung, kata Fery, merupakan kaitan dari ketidakmampuan Jaksa Agung memberikan pembinaan pada JPU. Fery menganggap, JPU dalam kasus Ahok tidak melihat secara objektif kasus penodaan Agama itu.
“Kalau tidak ada invervensi, maka sebaiknya presiden copot pimpinan jaksa itu, ya jaksa agung harus dicopot,” jelasnya.
Fery juga mengharapkan hakim dapat melihat secara objektif kasus penodaaan agama tersebut, sehingga memberikan vonis maksimal.
“Harapan kita sekarang pada hakim, semoga tidak masuk angin seperti jaksa. Jangan sampai rakyat mencari keadilan sendiri di luar sana,” katanya.
Sumber: edunews.id
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: