BONE, ARUSMUDA.COM -
Seorang guru berinisial SS 57 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) di
Kecamatan Ulaweng, Kabupate Bone, Sulawesi Selatan dipolisikan lantaran diduga
telah melakukan penganiayan terhadap salah satu muridnya yakni HRN 10 tahun.
Dugaan
kekerasan yang menimpa siswa kelas IV SD 135 Manurunge tersebut terjadi Rabu
kemarin, 12 April 2017. Tak terima perlakuan tak senonoh oknum guru itu, orang
tua korban, Pinar 42 tahun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang
dialami oleh anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek
Ulaweng, Polres Bone.
Kapolsek
Ulaweng AKP Subair membenarkan adanya laporan kasus penganiayan yang dilakukan
oleh oknum guru. Menurutnya, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua
korban, SS yang juga warga Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang
Barat Bone langsung diamankan untuk menghindari amukan dari orang tua korban
bersama dengan keluarganya yang menaruh kekecewaan kepada oknum guru tersebut.
“Sudah
resmi kita terima laporan polisi dari orang tua korban atas kasus penganiayaan
yang dilakukan oknum guru SD 135 Manurunge. Terlapor saat ini, sudah kami
amankan dan Untuk sementara dilakukan penyelidikan,” Ungkap Subair, Kamis 13
April 2017
Jika
terbukti, lanjut AKP Subair, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang
Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.
Sumber:
bonepos.com
0 Komentar