26 April 2017, Sidang Putusan Gugatan Pilkada Takalar di MK

TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Setelah melalui tiga kali sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang pengucapan putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada Takalar. Jadwal tersebut diperoleh di laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id
Gugatan dilayangkan oleh pasangan Burhanuddin Baharuddin-Nasir Ibrahim atas hasil Pilkada Takalar yang ditetapkan KPUD Takalar.


Sebelumnya, KPUD Takalar menetapkan hasil Pilkada Takalar dengan total perolehan suara yang diperoleh SK-HD sebesar 50,72 persen. Sedangkan pasangan incumbent Bur-Nojeng memperoleh suara sebesar 49,82 persen.
“Dari hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut 1 memperoleh perolehan suara 86.090 atau 49,82 persen, sedangkan pasangan no 2 perolehan suara 88. 113 atau sebanyak 50,72 persen dengan partisipasi masyarakat sebesar 83,38 persen,” ujar Ketua KPUD Takalar, Jusalim Sammak, kepada awak media di kantor KPU Takalar, Jl. Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Rabu (22/2/2017) beberapa waktu lalu.
Hasil inilah yang kemudian digugat oleh Bur-Nojeng karena terindikasi adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif. (*)

Posting Komentar

0 Komentar